TUGAS EKONOMI KOPERASI
NAMA KELOMPOK:
1. CLAUDIA DIBA LAKSANA R.C (11210623)
2. LIDWINA MAYANG P (14210016)
3. MARTHA TRIA MAULINA (14210239)
4. MEGA PITRIANI (14210311)
5. EKO PRASETYO (12210317)
6. MAULANA AZIZ (14210263)
2EA09
UNIVERSITAS GUNADARMA
Koperasi Cemara Lestari merupakan Koperasi Kredit ( Credit Union ), Koperasi Kredit ( Credit Union )adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
- asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
- asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
VISI :
Kopdit Celesta ( Cemara Lestari ) adalah lembaga keuangan terpercaya sahabat masyarakat Depok, dan sekitarnya, dikelola secara profesional berlandaskan nilai-nilai dan prinsip koperasi serta ramah dalam pelayanan.
MISI:
Mengajak sebanyak mungkin masyarakat Depok dan sekitarnya, menjadi anggota Kopdit Celesta guna mewujudkan ketangguhan ekonomi bersama melalui :
• Pelayanan simpan uang dengan aman berbunga kompetitif
• Pelayanan pinjaman uang dengan mudah, cepat dan bunga terjangkau
• Pelayanan konsultasi keuangan.
Sejarah Koperasi Kredit Cemara Lestari
Bediri pada tanggal 15 Juli 2010, Awalnya bediri di St,Markus Depok timur tepatnya di Jln Kerinci. Diwilayah depok banyak koperasi yg sering kita jumpai, Namun kehadiran dari koperasi-koperasi tsb jauh dari harapan masyarakat, bahkan ada yang tidak mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi -koperasi yang berlaku secara umum, selain hal tsb banyak juga masyrakt-masyrakat yang terjepit dan terlilit dalam hitung piutang yang menyebabkan kesengsaraan, maka 18 Sahabat dari Depok timur yang telah mengikuti Pelatihan Dasar Manajemen Koperasi Kredit (PMDK) mengajak masyakat sekitar dalam berpartisipasi untuk mendirikan Koperasi Kredit ( Credit Union ), Maka dibentuklah CU Cemara Lestari. Awalnya CU Celesta dibentuk di areal gereja St.Markus, dan dibeberapa rumah anggota, dan sempat menyewa ruangan di Dian 2000, tepatny di Jln. Tole Iskandar no.61, tetapi pada tahun 2008 CU Celesta telah membeli tanah seluas 144M2, dan membangun gedung seluas 80M2 di Jalan Tole Iskandar No 61.
Jumlah anggota per September 2011 terdapat 820 Orang
Dan memiliki Jumlah asset 3,2M
Bediri pada tanggal 15 Juli 2010, Awalnya bediri di St,Markus Depok timur tepatnya di Jln Kerinci. Diwilayah depok banyak koperasi yg sering kita jumpai, Namun kehadiran dari koperasi-koperasi tsb jauh dari harapan masyarakat, bahkan ada yang tidak mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi -koperasi yang berlaku secara umum, selain hal tsb banyak juga masyrakt-masyrakat yang terjepit dan terlilit dalam hitung piutang yang menyebabkan kesengsaraan, maka 18 Sahabat dari Depok timur yang telah mengikuti Pelatihan Dasar Manajemen Koperasi Kredit (PMDK) mengajak masyakat sekitar dalam berpartisipasi untuk mendirikan Koperasi Kredit ( Credit Union ), Maka dibentuklah CU Cemara Lestari. Awalnya CU Celesta dibentuk di areal gereja St.Markus, dan dibeberapa rumah anggota, dan sempat menyewa ruangan di Dian 2000, tepatny di Jln. Tole Iskandar no.61, tetapi pada tahun 2008 CU Celesta telah membeli tanah seluas 144M2, dan membangun gedung seluas 80M2 di Jalan Tole Iskandar No 61.
Jumlah anggota per September 2011 terdapat 820 Orang
Dan memiliki Jumlah asset 3,2M
DEPOK Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) memfokuskan penyaluran sisa anggaranpembiayaan senilai Rp700 miliar bagi koperasi hingga akhir tahun ini guna mengoptimalkankinerja pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM).
Kemas Danial, Dirut LPDB-KUMKM, mengakui jumlah dana yang disalurkan lembaga itu selama semester pertama tahun ini relatif masih keci, meskipun program yang dilaksanakan cukup banyak."Penyaluran pembiayaan bagi pelaku koperasi, misalnya, baru 14% dari anggaran Rpl.l triliun. Jadi, kinerja lembaga ini masih perlu ditingkatkan untuk mewujudkan hasil optimal," ujarnya pekan lalu.
Menurut dia, penyaluran kepada koperasi masih jauh dari sasaran awal Kementerian Koperasi sebab dari sekitar Rp300 miliar yang sudah disalurkan hingga Juni (semester I) tahun ini, lebihbanyak ditujukan untuk lembaga nonkoperasi.Karena itu, kata Kemas, LPDB akan lebih fokus menyalurkan dana bergulir kepada koperasi yang selanjutnya menyalurkannya kepada sektor riil, khususnya bagi pelaku usaha yang menjadi anggota koperasi.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pihaknya membuat terobosan atas petunjuk teknis yang selama ini menjadi salah satu kendala LPDB. Selain itu, tim transformasi yang bertugas memonitor dan mencari solusi dari berbagai kendala agar penyaluran dana ke KUMKM menjadi optimal.Salah satu terobosan yang segera diimplementasikan adalah pemangkasan masa pencairan dana kepada calon debitur. Selama ini, prosesnya sekitar 2 bulan, tetapi sekarang bisa diterima debitur dalam 15 hari.
"Dengan mempersingkat proses pencairan, kami berharap dana bergulir bisa lebih cepat mengalir ke setiap koperasi yang telah siap membiayai usaha anggotanya. Payung hukum penyaluran dana ini dalam waktu dekat segera dikeluarkan."Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan meminta LPDB-KUMKM tidak menerapkan pola operasional seperti perbankan yang persyaratannya ber-sifat substantif.Tugas lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM itu memang sangat berat, karena yang harus dilayani adalah calon debitur berstatus koperasi dan UKM.
Namun, dia meminta sistem pelayanan tidak disamakan dengan pola perbankan, baik dalam persyaratan peminjaman maupun penetapan suku bunga."LPDB harus memiliki visi yang sama dengan pemerintah, yakni memberdayakan pelaku koperasi dan UKM melalui penyediaan permodalan dan pembiayaan," ujar Sjarifuddin pada Rapat Koordinasi dan Sosialiasi Petunjuk Teknis Pengelolaan dana LPDB pekan lalu.LPDB didirikan pada 2008 oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengatasi permodalan KUMKM, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang kerap masih terkendala untuk mengakses pembiayaan ke perbankan nasional.
"Harapan saya, LPDB betul-betul bisa bekerja optimal. Semua birokrasi yang sifatnya kurang baik pada era reformasi ini, harus diperbaiki. Adapun sistem birokrasi yang baik, harus dipelihara," tandas Sjarifuddin.Selama ini, operasional LPDB dinilai agak ketat karena sangat selektif melayani debitur. Meski demikian, bunga yang diberlakukan lebih rendah dibandingkan dengan bunga bank, yakni maksimal 9,5%.
Kebijakan menyeluruh
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga S. Uno meminta pemerintah membuat kebijakan komprehensif untuk memperluas penyebaran pembiayaan UMKM, terutama sektor yang belum banyak mendapatkan dukungan pendanaan.
Menurut dia, untuk merangsang lembaga keuangan dan bank masuk ke semua sektor usaha mikro kecil dan menengah, terutama pertanian dan perikanan seharusnya dibuat kebijakan yang komprehensif yang dapat menjamin risiko."Kalau ada kebijakan yang komprehensif yang bisa menjadi acuan khususnya dalam pengelolaan produk UMKM di sektor pertanian dan perikanan, lembaga pembiayaan dan perbankan bisa lebih menakar risikonya dan dipastikan meningkatkan pembiayaan ke pasar tersebut," katanya.
Dia mengatakan untuk meningkatkan kapasitas UMKM di semua sektor yang belum banyak tersentuh lembaga keuangan itu dibutuhkan keberpihakan dari pemerintah dengan menyiapkan infrastruktur dan insentif.Data pembiayaan UMKM yang tercatat di Bank Indonesia per Mei 2010 menunjukkan, sektor perdagangan masih menempati peringkat teratas dengan jumlah pembiayaan mencapai Rpl64,94 triliun, perindustrian Rp50,41 triliun, dan UMKM yang bergerak di sektor jasa dunia usaha Rp49,64 triliun.Padahal, pelaku UMKM di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan yang potensinya di daerah sangat besar justru baru mendapatkan pembiayaannya Rpl4,92 triliun.
Jam Operasional:
Senin - Jumat 09.00 - 16.00
Sabtu 09.00 - 14.00
Minggu LIBUR
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI KREDIT
Gambar Struktur Organisasi Kopdit Secara Umum
Pada CU Celesta sama seperti bagan diatas, hanya memilki 5 Staff, pertama Manager, bagian Pinjaman, Adminitrasi 2 bagian ( Teller, dan Penagih ).
Jasa Pelayanan CU Celesta :
SIMPANAN
Simpanan Pokok
Simpanan anggota yang disetorkan cukup sekali saja selama menjadi anggota Kopdit. Simpanan Pokok mendapat deviden dari SHU. Simpanan Pokok sebesar Rp.100.000,-
Simpanan Wajib
Simpanan anggota yg bersifat wajib, disetorkan setiap bulan oleh anggota sebesar Rp.20.000,-. Simpanan wajib mendapat deviden dari SHU
Simpanan Sukarela
Merupakan simpanan sukarela yang disetorkan kepada Kopdit sesuai keinginan anggota ( tdk lebih dari 10% aset koperasi kredit ). Simpanan sukarela mendapat jasa simpanan yang bersaing.
Simpanan Kapitalisasi
Sebagai pemupukan Modal Kopdit diwajibkan bagi anggota yang meminjan 5Jt keatas disimpan sebesar 2% dari pinjamanya dan dimasukan kedalam simpanan kapitalisasi
PINJAMAN
Pinjaman Biasa
Adalah pinjaman dengan angsuran bulanan dengan jasa Pinjaman 3% menurun/bulan dari saldo pinjaman (19.5% flat/thn) Jangka waktu pinjaman 3-36 bulan.
Pinjaman Darurat
Merupakan pinjaman bersifat mendadak dikarenakan ada musibah, misalnya harus berobat kerumah sakit, mendapatkan kedukaan, dsb. Dikenakan jasa pinjaman 2% menurun/bulan dari saldo pinjaman (13% flat/tahun) Jangka waktu pinjaman 5 Bulan
Pinjaman Khusus
Merupakan pinjaman untuk usaha produktif dengan perjanjian tertentu. Jangka waktu pinjaman 24 bulan.
Pinjaman Investasi
Merupakan pinjaman untuk kebutuhan investasi. Dikenakan jasa pinjaman 2.75%/bulan menurun (1,5% Flat). Jangka waktu 12-60 Bulan.
Pinjaman Sadar Hari Tua
Pinjaman yang wajib ditabung kembali dalam jangka panjang agar anggota memiliki tabungan. Jasa Pinjaman 2% menurun/bulan(13% flat) Jangka waktu pinjaman 36-60 Bulan. (Menabung tanpa membawa uang dari rumah ).
DAPERMA
(Dana Perlindungan Bersama )
Bentuk solidaritas antar Kopdit yang diprakarsai oleh InKopdit(Induk Koperasi Kredit) Semacam asuransi untuk melindungi :
Simpanan s/d Rp,25.000.000,-
Pinjaman (max 69thn) s/d Rp.75.000.000,-
(Untuk semua anggota CU Celesta premi ditanggung oleh Kopdit)
Syarat dan ketentuan berlaku di Deperma
ASURANSI
Dansos ( Dana Sosial ) hanya bagi anggota aktif, jika anggota meninggal dunia maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp.3.000.000,- dan diwajibkan membayar premi sebesar Rp.20.000.,-
SIMPANAN
Simpanan Pokok
Simpanan anggota yang disetorkan cukup sekali saja selama menjadi anggota Kopdit. Simpanan Pokok mendapat deviden dari SHU. Simpanan Pokok sebesar Rp.100.000,-
Simpanan Wajib
Simpanan anggota yg bersifat wajib, disetorkan setiap bulan oleh anggota sebesar Rp.20.000,-. Simpanan wajib mendapat deviden dari SHU
Simpanan Sukarela
Merupakan simpanan sukarela yang disetorkan kepada Kopdit sesuai keinginan anggota ( tdk lebih dari 10% aset koperasi kredit ). Simpanan sukarela mendapat jasa simpanan yang bersaing.
Simpanan Kapitalisasi
Sebagai pemupukan Modal Kopdit diwajibkan bagi anggota yang meminjan 5Jt keatas disimpan sebesar 2% dari pinjamanya dan dimasukan kedalam simpanan kapitalisasi
PINJAMAN
Pinjaman Biasa
Adalah pinjaman dengan angsuran bulanan dengan jasa Pinjaman 3% menurun/bulan dari saldo pinjaman (19.5% flat/thn) Jangka waktu pinjaman 3-36 bulan.
Pinjaman Darurat
Merupakan pinjaman bersifat mendadak dikarenakan ada musibah, misalnya harus berobat kerumah sakit, mendapatkan kedukaan, dsb. Dikenakan jasa pinjaman 2% menurun/bulan dari saldo pinjaman (13% flat/tahun) Jangka waktu pinjaman 5 Bulan
Pinjaman Khusus
Merupakan pinjaman untuk usaha produktif dengan perjanjian tertentu. Jangka waktu pinjaman 24 bulan.
Pinjaman Investasi
Merupakan pinjaman untuk kebutuhan investasi. Dikenakan jasa pinjaman 2.75%/bulan menurun (1,5% Flat). Jangka waktu 12-60 Bulan.
Pinjaman Sadar Hari Tua
Pinjaman yang wajib ditabung kembali dalam jangka panjang agar anggota memiliki tabungan. Jasa Pinjaman 2% menurun/bulan(13% flat) Jangka waktu pinjaman 36-60 Bulan. (Menabung tanpa membawa uang dari rumah ).
DAPERMA
(Dana Perlindungan Bersama )
Bentuk solidaritas antar Kopdit yang diprakarsai oleh InKopdit(Induk Koperasi Kredit) Semacam asuransi untuk melindungi :
Simpanan s/d Rp,25.000.000,-
Pinjaman (max 69thn) s/d Rp.75.000.000,-
(Untuk semua anggota CU Celesta premi ditanggung oleh Kopdit)
Syarat dan ketentuan berlaku di Deperma
ASURANSI
Dansos ( Dana Sosial ) hanya bagi anggota aktif, jika anggota meninggal dunia maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp.3.000.000,- dan diwajibkan membayar premi sebesar Rp.20.000.,-
SYARAT MENJADI ANGGOTA KOPERASI CEMARA LESTARI:
· Memiliki itikat baik, jujur, disiplin, dan setia memegang janji
· Sanggup menaati (AD/ART), serta pola kebijakan yang berlaku
· Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapinya dengan foto copy KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku, pas foto ukuran 2x3 2 lembar.
· Wajib mengikuti pengenalan dan motivasi Kopdit Celesta agar anda memahami kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi kredit.
· Direkomendasikan oleh anggota lain
· Menyetor konstribusi berupa:
a) Uang pangkal + Biaya pendidikan (1x saja) Rp 50.000
Uang pangkal anggota dibawah umur Rp 10.000
b) Simpanan pokok (1x saja) Rp 100.000
c) Simpanan Wajib perbulan Rp 20.000
d) Simpanan Sukarela (semampunya sampai dengan maksimal 10% dari total asset)
e) Premi dana sosial pertahun Rp20.000
LAYANAN UNGGULAN CU CELESTA
Kopdit Celesta secara khusus mempunyai produk layanan unggulan dengan Jasa Simpanan yang bersaing bagi anggotanya, yaitu :
1. SIKHUJANGN (Simpanan Khusus Berjangka)
Semacam Deposito minimal Rp.1.000.000,- dan kelipatanya dalam jangka waktu minimal 1tahun.
2. SIBUHAR ( Simpanan Bunga Harian )
Khusus Simpanan ini non anggota boleh ikut berpartisipasi menyimpan, dapat disetor dan diambil
3. SIMAPAN (Simpanan Masa Depan )
Semacam Arisan mulai dari Rp.25.000,- / bulan. ( Syarat dan ketentuan berlaku )
4. SIDAUN ( Simpanan Dana Pensiun )
Simpanan untuk hari tua terutama bagi yang masih muda untuk mempersiapkan pensiun secara mandiri.
5. Simpanan Peduli Kasih
Diperuntukan bagi anggota yg ingin berbagi tanpa mengurangi nilai uang yg dimiliki dengan cara menyisihkan jasa simanannya.
6. Simpanan Ziarah / Wisata Rohani ( Pilgrim Tour )
Merupakan simpanan yang tujuanya untuk keperluan ziarah ( Syarat dan ketentuan berlaku)
Kopdit Celesta secara khusus mempunyai produk layanan unggulan dengan Jasa Simpanan yang bersaing bagi anggotanya, yaitu :
1. SIKHUJANGN (Simpanan Khusus Berjangka)
Semacam Deposito minimal Rp.1.000.000,- dan kelipatanya dalam jangka waktu minimal 1tahun.
2. SIBUHAR ( Simpanan Bunga Harian )
Khusus Simpanan ini non anggota boleh ikut berpartisipasi menyimpan, dapat disetor dan diambil
3. SIMAPAN (Simpanan Masa Depan )
Semacam Arisan mulai dari Rp.25.000,- / bulan. ( Syarat dan ketentuan berlaku )
4. SIDAUN ( Simpanan Dana Pensiun )
Simpanan untuk hari tua terutama bagi yang masih muda untuk mempersiapkan pensiun secara mandiri.
5. Simpanan Peduli Kasih
Diperuntukan bagi anggota yg ingin berbagi tanpa mengurangi nilai uang yg dimiliki dengan cara menyisihkan jasa simanannya.
6. Simpanan Ziarah / Wisata Rohani ( Pilgrim Tour )
Merupakan simpanan yang tujuanya untuk keperluan ziarah ( Syarat dan ketentuan berlaku)
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar