PENGERTIAN
SHU (sisa hasil usaha) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya total dalam satu tahun buku
Pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 adalah :
- SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam 1 tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasiaan dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
RUMUS SHU peranggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUa = JUa + JMa
Keterangan :
SHUa (sisa hasil usaha anggota)
JUa (jasa usaha anggota)
JMa (jasa modal anggota)
SUMBER:(WORDPRESS.COM)